
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Berau sudah dekat, guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah tersebut
berlangsung secara Demokratris, Berintegritas & Bermartabat, untuk itu kami
mengundang Putra Putri Terbaik Kabupaten Berau untuk Bergabung bersama kami
untuk menjadi Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan :
adapun persyaratannya sebagai berikut :
1.
Warga Negara
Indonesia;
2.
Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.
Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Bersedia mengundurkan
diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila
terpilih;
5.
Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6.
Mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7.
Berdomisili di wilayah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8.
Memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
9.
Tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
10.
Tidak sedang atau
tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden
dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11.
Mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12.
Mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
13.
Bersedia bekerja penuh
waktu;
14.
Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
15.
Bersedia mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16.
Tidak dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
17.
Tidak pernah
diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU,
atau KPU Kabupaten/Kota.
18.
Mendapatkan izin dari
atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun Kelengkapan Persyaratannya sebagai
berikut :
1.
Foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik;
2.
Pas foto warna terbaru
ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3.
Foto copy ijazah
pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4.
Daftar Riwayat Hidup;
5.
Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6.
Surat keterangan bebas
dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat
disampaikan sebelum pelantikan;
7.
Surat izin dari atasan
langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8.
Surat pernyataan:
·
Setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
·
Bersedia mengundurkan
diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila
terpilih;
·
Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
·
Tidak pernah menjadi
anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
·
Tidak sedang atau
tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden
dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
·
Bersedia bekerja penuh
waktu;
·
Mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
·
Tidak berada dalam
satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
·
Bersedia mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
·
Bebas dari
peyalahgunaan narkotika.
·
Tidak pernah
diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU,
atau KPU Kabupaten/Kota.
Untuk Informasi mengenai Formulir dan
kelengkapan berkas lainnya akan kami umumkan pada 13 November 2019