|
SOP PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
Pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan (staf);
Penemu (Pengawas Pemilu) menyampaikan temuan dugaan pelanggaran kepada pimpinan Bawaslu Kab/Kota;
Petugas penerima laporan menuangkan kedalam SigapLapor (Formulir B.1);
Petugas penerima membuat tanda terima laporan;
Petugas penerima melaporkan penerimaan laporan atau temuan kepada kepala Sub.Bagian/Kepala Sekretariat temuan dan laporan pelanggaran, untuk selanjutnya diteruskan kepada Koordinator divisi;
Koordinator divisi bersama-sama dengan Kepala Sub.Bagian/ Kepala Sekretariat Temuan dan Laporan Pelanggaran menentukan tim yang akan melakukan kajian awal sekaligus penanggungjawab teknis penanganan laporan atau temuan;
Kepala Sub.Bagian/ Kepala Sekretariat menyampaikan berkas temuan dan laporan kepada tim yang akan melakukan kajian awal;
Tim membuat kajian awal untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator divisi;
Koordinator Divisi melakukan Rapat Pleno Kajian Awal bersama Pimpinan Bawaslu Kab/Kota;
Dalam hal syarat formil dan syarat materil belum lengkap, Petugas Penerima laporan mengembalikan berkas laporan kepada pelapor untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk perbaikan dan masa waktu pelaporan;
Dalam hal syarat formil dan syarat materil lengkap, petugas penerima memberikan nomor laporan atau temuan pelanggaran;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran bersama-sama dengan tim menentukan para pihak yang akan diklarifikasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada koordinator divisi;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran bersama-sama dengan tim mengusulkan jadwal dan tempat klarifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada koordinator divisi dalam bentuk Rancangan Jadwal dan Tempat Klarifikasi;
Koordinator divisi menentukan Jadwal dan Tempat Klarifikasi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan yang akan melakukan klarifikasi;
Koordinator divisi bersama-sama dengan Pimpinan Bawaslu Kab/Kota dan kepala Sub.Bagian temuan dan laporan pelanggaran menentukan Tim Klarifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kab/Kota;
Kepala Sub.Bagian membuat Undangan Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota;
Staf tim klarifikasi mengirimkan undangan dan pemberitahuan jadwal klarifikasi kepada para pihak;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran menyampaikan pemberitahuan jadwal dan tempat klarifikasi kepada Pimpinan Bawaslu Kab/Kota;
Tim membuat dan menyusun rancangan pertanyaan Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Sub.Bagian Temuan dan laporan pelanggaran dan pimpinan yang melakukan klarifikasi;
Staf tim klarifikasi menyiapkan sarana dan prasana Klarifikasi;
Tim klarifikasi melaksanakan proses klarifikasi kepada para pihak;
Staf klarifikasi menyampaikan hasil klarifikasi atau dokumen-dokumen yang didapat pada saat klarifikasi Laporan atau Temuan kepada Tim yang melakukan kajian;
Tim membuat rancangan kajian laporan atau temuan dan menyampaikan kepada koordinator divisi;
Koordinator divisi menyampaikan kajian laporan atau temuan kepada rapat pleno pimpinan untuk diputuskan;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan laporan pelanggaran membuat dan meminta tanda tangan Ketua Bawaslu Kab/kota dalam Formulir Status Temuan atau Laporan berdasarkan keputusan pleno;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan pelanggaran mengumumkan Status Laporan atau Temuan pada Papan pengumuman;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran membuat Surat Penerusan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota kepada Pihak yang berwenang;
staf menyampaikan surat penerusan tindak lanjut laporan atau temuan kepada pihak yang berwenang. Dalam hal laporan atau temuan merupakan tindak pidana pemilu, penerusan tindaklanjutnya disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi atau Pimpinan Bawaslu Kab/Kota;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran membuat surat Pemberitahuan status laporan kepada pelapor yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor melalui pos tercatat;
Kepala Sub.Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran menyampaikan nota dinas tentang pemberitahuan status laporan atau temuan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota;
Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota menyampaikan nota dinas tentang pemberitahuan status laporan atau temuan dan salinan seluruh dokumen penanganan pelanggaran kepada Kepala Subag Humas untuk keperluan publikasi dan pengawasan tindaklanjut laporan atau temuan pada instansi yang berwenang;
Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota menyampaikan nota dinas tentang penyerahan dokumen penanganan pelanggaran kepada Kepala Subag administrasi untuk keperluan pengarsipan;