Divisi

Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

TUPOKSI DIVISI HUKUM, PENCEGAHAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PARTISIPASI MASYARAKAT DAN HUBUNGAN MASYARAKAT.

Divisi yang melakukan fungsi :

  1. Advokasi hukum
  2. Penyiapan analisis dan kajian hukum
  3. Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum
  4. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.
  5. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; 
  6. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; 
  7. Sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  9. Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 
  10. Pemantauan dan evaluasi; dan 
  11. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan

 

Natalis Lapang Wada, S.H.

Anggota Bawaslu Kabupaten Berau

Lihat Profil