Divisi

Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa

" Bawaslu bukan hanya mengawasi penyelenggaraan Pemilu,tetapi juga wajib menjaga kinerja SDM serta pengelolaan keuangan sesuai aturan "

 

TUPOKSI DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Divisi yang melakukan fungsi :

  1. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  2. Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  3. Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
  4. Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  5. Penanganan pelanggaran administratif Pemilu;
  6. Penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
  7. Pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  9. Pemantauan dan evaluasi; dan
  10. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
  11. Pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  12. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  13. Pemantauan dan evaluasi; dan
  14. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang :

  1. Penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu
    serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
  2. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan

Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Tamjidillah Noor, S.H

Anggota Bawaslu Kabupaten Berau

Lihat Profil