Divisi

Sumber Daya Manusia, Diklat & Data Informasi

TUPOKSI DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA,DIKLAT DAN DATA INFORMASI.

Divisi yang melakukan fungsi :

  • Perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan
  • Tata laksana dan kesekretariatan
  • Pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS
  • Pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan, 
  • Pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS, 
  • Pemantauan dan evaluasi,
  • Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.

 

Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang sumber daya manusia dan organisasi.

Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Ira Kencana, SE, M.A.P

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau

Lihat Profil