Apel Pagi Rutin Bawaslu Berau, Tamjidillah Mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal
|
Berau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau - Dalam rangka membangun budaya kerja yang disiplin di lingkungan Bawaslu Berau menggelar Apel Pagi Rutin bertempat di Halaman Kantor, Pada hari Senin (28/07/2025).
.
Apel pagi di pimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana serta diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat.
.
Dalam arahannya, Tamjidillah Noor menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pelaksanaan keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
.
Harapannya Ketika Tahapan Nanti tidak ada yang namanya belajar lagi mulai dari sekarang kita asah semua kemampuan dan pengetahuan agar siap dalam menghadapi tahapan yang akan datang,tutupnya.
AOG