TUPOKSI DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Divisi yang melakukan fungsi :
- Penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
- Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Penanganan pelanggaran administratif Pemilu;
- Penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
- Pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
- Pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
- Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;
- Pemantauan dan evaluasi; dan
- Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.