Lompat ke isi utama

Profil

Anggota Bawaslu Kabupaten Berau

 

tamjidillah noor

TUPOKSI DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Divisi yang melakukan fungsi :

  1. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  2. Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  3. Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
  4. Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  5. Penanganan pelanggaran administratif Pemilu;
  6. Penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
  7. Pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pemantauan atas tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  9. Pemantauan dan evaluasi; dan
  10. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran
  11. Pencegahan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  12. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan; 
  13. Pemantauan dan evaluasi; dan
  14. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.