Lompat ke isi utama

Ruang Lingkup Kegiatan Badan Publik

Ruang lingkup kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Badan Publik mencakup dua domain utama: kewajiban tata kelola informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pelaksanaan tugas pokok pengawasan kepemiluan.

1. Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (Domain Badan Publik)

  • Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Melayani dan memfasilitasi permohonan informasi serta menangani sengketa atau keberatan layanan informasi dari masyarakat.
  • Membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi kelembagaan (website resmi, aplikasi pelaporan, dan basis data pengawasan).
  • Melakukan uji konsekuensi untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan (informasi yang dirahasiakan negara/lembaga).

2. Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

  • Mengawasi seluruh proses persiapan dan pelaksanaan pemilu, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi penetapan hasil.

3. Pencegahan, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa

  • Melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang.
  • Menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu.
  • Menangani dan memutus sengketa proses pemilu melalui mekanisme verifikasi, mediasi, dan adjudikasi.
  • Mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.

4. Peningkatan Pengawasan Partisipatif

  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilu melalui edukasi politik, sosialisasi, dan program pengawasan partisipatif agar masyarakat aktif melaporkan potensi kecurangan.

5. Tata Kelola dan Pembinaan Internal

  • Melaksanakan kegiatan kesekretariatan, perencanaan anggaran, evaluasi kinerja, dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) terhadap jajaran pengawas di wilayah bawahnya untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga.