|
Dasar Hukum Pendirian Badan Publik Bawaslu Kabupaten Berau
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau (Bawaslu Kabupaten Berau) merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
1. Landasan Pembentukan
Dasar hukum utama pembentukan dan keberadaan Bawaslu Kabupaten Berau adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membawa perubahan penting terhadap kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 89, struktur pengawas Pemilu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Lebih lanjut, Pasal 89 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Ketentuan tersebut menjadi landasan perubahan kelembagaan pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi lembaga permanen.
Atas dasar ketentuan tersebut, pada Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Berau, resmi menjalankan kedudukan kelembagaannya sebagai badan pengawas Pemilu yang bersifat tetap. Perubahan status tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
2. Kedudukan Kelembagaan
Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Berau merupakan bagian dari struktur Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bersifat hierarkis. Dalam pelaksanaan tugasnya di tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Berau berada dalam struktur kelembagaan pengawasan Pemilu bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Republik Indonesia.
Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta jajaran pengawas Pemilu di bawahnya merupakan satu kesatuan kelembagaan yang bersifat hierarkis.
Dengan kedudukan yang bersifat tetap tersebut, Bawaslu Kabupaten Berau tidak hanya dibentuk pada saat berlangsungnya tahapan Pemilu, tetapi menjalankan fungsi kelembagaan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga kualitas pengawasan demokrasi di Kabupaten Berau.
3. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain diatur dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Berau memiliki fungsi utama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten Berau, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, serta mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.
Pelaksanaan fungsi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Dengan demikian, masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
4. Bawaslu Kabupaten Berau sebagai Badan Publik
Selain memiliki dasar kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Berau juga melaksanakan kewajiban sebagai Badan Publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan Badan Publik menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam implementasinya, Bawaslu menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai Badan Publik, Bawaslu Kabupaten Berau berkewajiban mewujudkan pengelolaan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Keberadaan Bawaslu Kabupaten Berau
Sejak terbentuk sebagai lembaga permanen pada Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Berau hadir sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan Pemilu untuk mengawal demokrasi di Bumi Batiwakkal.
Dalam menjalankan aktivitas kelembagaannya, Bawaslu Kabupaten Berau menggunakan kantor yang berlokasi di Jalan Merah Delima Nomor 31 RT 17, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sebagai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau.
Keberadaan Bawaslu Kabupaten Berau diharapkan tidak hanya menjadi institusi yang menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan laporan, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Dengan landasan hukum yang kuat, kedudukan kelembagaan yang bersifat tetap, serta kewajiban sebagai Badan Publik, Bawaslu Kabupaten Berau berkomitmen mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, independen, transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Berau.