Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Jejak Pengawasan Bawaslu Berau 2017–2024

Perjalanan pengawasan Pemilu di Kabupaten Berau berawal dari Panwaslu Kabupaten Berau yang masih bersifat ad hoc pada 2017–2018. Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mempermanenkan kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Pada 15 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Berau resmi berdiri sebagai lembaga permanen.

Ujian pertama datang pada Pemilu 2019, ketika Bawaslu Berau menjalankan pengawasan seluruh tahapan hingga memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pemungutan suara yang bermasalah.

Pada Pilkada 2020, pengawasan benar-benar diuji oleh kondisi geografis Berau. Pengawas harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju Kampung Punan Segah melalui jalan hutan dan perkebunan untuk mengawasi pencocokan dan penelitian data pemilih. Di Tabalar Muara, pengawas bahkan harus menggunakan perahu menyusuri sungai untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Kerja pengawasan juga menghasilkan penindakan nyata. Salah satu perkara politik uang pada Pilkada 2020 di Berau berujung pada putusan pidana, menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan, tetapi dapat sampai pada proses penegakan hukum.

Memasuki Pemilu 2024, hasil pengawasan kembali terlihat. Lima TPS di Kabupaten Berau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah adanya saran perbaikan dari jajaran pengawas.

Dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Berau melakukan pencegahan dan pengawasan di seluruh wilayah, termasuk penertiban alat peraga sosialisasi secara serentak di 13 kecamatan. Selama proses Pilkada, Bawaslu Berau menerima 18 laporan dugaan pelanggaran, dengan 13 laporan diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

Hasil pengawasan Pilkada Berau 2024 bahkan diuji hingga Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam persidangan, Bawaslu Berau menyampaikan hasil pengawasan dan penanganan laporan sebagai bagian dari fakta persidangan. Pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Berau.

Dari lembaga ad hoc, menembus hutan dan sungai, mengawasi TPS, menangani pelanggaran hingga mempertanggungjawabkan hasil pengawasan di Mahkamah Konstitusi, perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu di Berau terus tumbuh semakin kuat, profesional dan terukur.

Dari pelosok kampung hingga ruang sidang konstitusi, Bawaslu Berau terus menjaga agar setiap suara rakyat tetap terlindungi dan demokrasi berjalan sesuai aturan.