Lompat ke isi utama

Sejarah Pengawasan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Berau merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang terbentuk Agustus 2018 lalu, merupakan Penegak Demokrasi di Bumi Batiwakal “Berau”. Kehadiran pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten ini tidak lagi dibentuk secara ad hoc, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum, lembaga ini ditetapkan secara permanen. Bawaslu Kabupaten Berau hadir di tengah masyarakat tidak hanya bertugas untuk mengawal Pemilu, namun lebihmengutamakan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu. “Indonesia” sebagai Negara penganut sistem demokrasi, bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Proses rekrutmen Bawaslu Kabupaten Berau yang cukup kompetitif telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Kalimantan Timur, hingga akhirnya ditetapkan Tiga orang anggota Bawaslu Kabupaten Berau. Letak kantor yang strategis,mudah dijangkau di pusat kota Kecamatan Tanjung Redeb berlokasi di Jalan Merah Delima No.31 RT.17–,bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 550 meter persegi itu, dimanfaatkan sebagai sebagai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau.