|
Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H)
Fokus utama: pencegahan, pengawasan tahapan, hukum, partisipasi masyarakat dan informasi publik.
Poin singkat:
- Mencegah potensi pelanggaran Pemilu.
- Mengidentifikasi dan memetakan kerawanan Pemilu.
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.
- Mengembangkan pengawasan partisipatif.
- Meningkatkan pendidikan dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
- Melaksanakan kajian dan sosialisasi produk hukum.
- Mengelola publikasi, kehumasan dan hubungan antarlembaga.
Dasar hukum:
Pasal 104 huruf d UU No. 7 Tahun 2017: mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.
Pasal 104 huruf e UU No. 7 Tahun 2017: mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.
Pasal 38 ayat (2) Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 jo. Perbawaslu No. 18 Tahun 2023: hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, pemetaan kerawanan, publikasi dan hubungan antarlembaga.
Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif: mengatur pendidikan politik/kepemiluan serta pembentukan kader dan model pengawasan partisipatif.
Perbawaslu No. 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: mengatur pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik dan pengawasan partisipatif.