|
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)
Fokus utama: penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Poin singkat:
- Menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu.
- Menindaklanjuti hasil temuan dan laporan.
- Menangani pelanggaran administrasi Pemilu.
- Menangani dugaan tindak pidana Pemilu melalui Gakkumdu.
- Menerima dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Dasar hukum:
Pasal 103 huruf a–c UU No. 7 Tahun 2017: menerima laporan, memeriksa/mengkaji pelanggaran serta menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus sengketa proses Pemilu.
Pasal 104 huruf c UU No. 7 Tahun 2017: menyampaikan temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 38 ayat (3) Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 jo. Perbawaslu No. 18 Tahun 2023: penanganan laporan/temuan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Perbawaslu No. 7 Tahun 2022: Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Perbawaslu No. 8 Tahun 2022: Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Perbawaslu No. 9 Tahun 2022: Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.