|
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO / DATIN)
Fokus utama: kelembagaan, SDM pengawas, pembinaan jajaran, data dan pelaporan.
Poin singkat:
- Membentuk Panwaslu Kecamatan.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan.
- Membina dan mengawasi jajaran pengawas di bawahnya.
- Menguatkan kapasitas dan profesionalitas SDM pengawas.
- Mengelola data dan informasi kelembagaan.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan kelembagaan dan hasil pengawasan.
Dasar hukum:
Pasal 103 huruf g UU No. 7 Tahun 2017: membentuk Panwaslu Kecamatan serta mengangkat dan memberhentikan anggotanya.
Pasal 104 huruf b UU No. 7 Tahun 2017: pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
Pasal 38 ayat (1) Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 jo. Perbawaslu No. 18 Tahun 2023: ruang lingkup SDMO, pendidikan/pelatihan, data dan informasi termasuk pengembangan SDM, kelembagaan, data, evaluasi dan laporan.