Lompat ke isi utama

Divisi SDMO, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi

Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO / DATIN)

Fokus utama: kelembagaan, SDM pengawas, pembinaan jajaran, data dan pelaporan.

Poin singkat:

  • Membentuk Panwaslu Kecamatan.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan.
  • Membina dan mengawasi jajaran pengawas di bawahnya.
  • Menguatkan kapasitas dan profesionalitas SDM pengawas.
  • Mengelola data dan informasi kelembagaan.
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan kelembagaan dan hasil pengawasan.


Dasar hukum:

Pasal 103 huruf g UU No. 7 Tahun 2017: membentuk Panwaslu Kecamatan serta mengangkat dan memberhentikan anggotanya.

Pasal 104 huruf b UU No. 7 Tahun 2017: pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Pasal 38 ayat (1) Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 jo. Perbawaslu No. 18 Tahun 2023: ruang lingkup SDMO, pendidikan/pelatihan, data dan informasi termasuk pengembangan SDM, kelembagaan, data, evaluasi dan laporan.