Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berau Hadiri Rakor Layanan Advokasi Hukum Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Timur

Bawaslu Berau

Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Natalis Lapang Wada menghadiri acara Advokasi Hukum di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA – Guna memastikan hak hukum masyarakat terlindungi dalam setiap kontestasi demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Advokasi Hukum bagi seluruh Bawaslu kabupaten/kota. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/10/2025) itu, dihadiri oleh Anggota Bawaslu kabupaten/kota serta staf se- Kalimantan Timur.

Rakor ini digelar untuk menyusun strategi penanganan dan meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi masalah atau menjadi korban dalam proses pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto dalam sambutannya menekankan, layanan advokasi yang efektif adalah fondasi kepercayaan publik.

“Layanan advokasi hukum bukan sekadar menerima laporan. Ini adalah tugas membela hak konstitusional warga negara. Pemahaman hukum yang baik dan prosedur yang jelas bagi setiap pengawas mutlak diperlukan, agar masyarakat paham haknya dan tahu cara melaporkan pelanggaran dengan bukti yang sah,” tegasnya.

Diskusi dalam rakor berfokus pada dua hal utama: penyederhanaan alur pengaduan dan peningkatan kapasitas pendampingan hukum di tingkat tapak. Beberapa kendala klasik yang mengemuka adalah rumitnya prosedur administrasi yang justru menghambat masyarakat berpendidikan rendah, serta minimnya pengetahuan warga tentang jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

Perwakilan Bawaslu Berau, yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada aktif menyumbang gagasan berdasarkan pengalaman di lapangan. “Di Berau, kami mengusulkan dan akan coba implementasi skema ‘Posko Advokasi Keliling’ yang mendatangi pasar, pelabuhan, dan desa-desa terpencil. Banyak masyarakat, terutama di daerah pinggiran, yang takut atau tidak tahu cara mengakses bantuan hukum kami. Kita yang harus mendatangi mereka,” papar Tamjidillah dalam sesi diskusi.

Rakor juga membahas antisipasi terhadap kompleksitas sengketa pemilu ke depan, termasuk yang melibatkan politik uang (money politics) yang semakin tersamar, serta disinformasi dan ujaran kebencian yang berpotensi menjadi ranah sengketa hukum. Para peserta berbagi pengalaman menangani kasus, mulai dari sengketa daftar pemilih, pelanggaran kampanye, hingga perselisihan antar saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami sepakat untuk menyusun modul pendampingan hukum yang seragam namun mudah dipahami, dan melatih ‘juru bicara’ atau paralegal di setiap kecamatan yang bisa menjadi titik terang pertama bagi warga,” jelas Maya Sari, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Kaltim.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Bawaslu Berau dan jajaran Bawaslu se-Kaltim berkomitmen untuk mengubah paradigma layanan hukum dari yang bersifat reaktif dan birokratis menjadi proaktif dan mudah diakses. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada satu pun warga negara yang dirugikan hak pilihnya tanpa mendapatkan pembelaan dan kepastian hukum yang adil.

bawaslu berau