Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berau Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi melalui Kick Off Monev 2026

Bawaslu Berau

Tanjung Redeb – Bawaslu Kabupaten Berau mengikuti Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (20/8/2026).

Bawaslu Kabupaten Berau mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Ira Kencana, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Tamjidillah Noor dan Natalis Lapang Wada.

Kick Off Monev 2026 diikuti sekitar 410 badan publik se-Kalimantan Timur, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan serta implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di Kalimantan Timur.

Bagi Bawaslu Kabupaten Berau, keikutsertaan dalam Monev bukan sekadar memenuhi tahapan penilaian, tetapi menjadi momentum untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Ririn Sari Dewi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

BawasluBerau

Sambutan juga disampaikan oleh Amran Fauzi dari Komisi Informasi Pusat. Kehadiran KI Pusat menjadi bagian dari penguatan sinergi dengan KI Kalimantan Timur dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah.

Turut hadir jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, yakni Ketua KI Kaltim Sencihan, Wakil Ketua Hajaturamsyah, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Wesley L. Hutasoit, Komisioner Bidang Edukasi, Advokasi dan Komunikasi Publik Juraidah, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Idris.

Ketua KI Kaltim Sencihan menegaskan bahwa Monev tidak semata-mata menjadi ajang penilaian maupun kompetisi antarbadan publik, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mengukur dan meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.

“Monev bukan hanya rutinitas penilaian atau ajang kompetisi antar badan publik, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk mengukur, mengevaluasi, dan terus meningkatkan kepatuhan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Sencihan.

Bawaslu Berau Dorong Informasi Publik Semakin Mudah Diakses

Ketua Bawaslu Kabupaten Berau Ira Kencana menyambut baik pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi bagi badan publik untuk memastikan pelayanan informasi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Bagi Bawaslu Berau, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ira Kencana.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan akuntabilitas lembaga serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu.

“Semakin terbuka sebuah lembaga kepada masyarakat, semakin besar pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi. Karena itu, keterbukaan informasi harus benar-benar hadir dalam pelayanan sehari-hari, bukan hanya ketika dilakukan penilaian,” tambahnya.

BawasluBerau

Bawaslu Kabupaten Berau memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang partisipatif. Masyarakat yang memperoleh informasi dengan baik akan memiliki ruang lebih luas untuk memahami proses kepemiluan, mengetahui kerja pengawasan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Melalui Monev 2026, Bawaslu Kabupaten Berau akan terus memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari ketersediaan informasi publik, akses layanan, pemanfaatan media digital hingga respons terhadap permohonan informasi masyarakat.

Bawaslu Berau berharap proses monitoring dan evaluasi ini tidak berhenti pada pencapaian nilai atau predikat, tetapi menjadi pendorong bagi peningkatan pelayanan informasi yang berkelanjutan.

Sebab, bagi badan publik, keterbukaan merupakan bentuk pertanggungjawaban. Sedangkan bagi masyarakat, informasi adalah hak yang harus dapat diakses secara mudah, transparan, dan bertanggung jawab.

Foto & Penulis : R. Edi