Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Berau melakukan Uji Petik Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Tanjung Redeb

bawaslu berau

Uji Petik Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Tanjung Redeb,Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur

Berau, Bawaslu Kabupaten Berau melakukan Uji Petik Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 , pada hari Rabu Tanggal (16/07/2025).

Dalam Uji Petik ini dilakukan oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau dengan mendatangi Kelurahan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur serta terjun langsung ke rumah-rumah data uji petik untuk memastikan data pemilih apakah benar ada pindah atau datang dan meninggal dunia.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Tamjidillah Noor mengatakan Berbagai catatan yang sering ditemukan baik pada saat dilakukan PPDB maupun pada waktunya dilakukan tahapan Coklit/Pemuktahiran Data Pemilih masih ada ditemukan pada saat pelaksanaan adanya Data Pemilih Ganda, NIK tidak Valid, Pemilih meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai pemilih, Pemilih yang pindah Domisili tapi masih tercatat di alamat asal, yang tentunya juga ada beberapa hal yang mempengaruhi sehingga data tersebut bisa terjadi akibat ada regulasi aturan yang menyebabkan hal tersebut dapat terjadi oleh karenanya terkait Data Pemilih harus ada kesadaran semua pihak di dalam menjaga hak pilih secara konstitusi ini yang utamanya kesadaran dari diri pribadi si pemilih dan hal ini tidak bisa diserahkan kepada penyelenggara sepenuhnya sosial kontrol harus dilakukan oleh setiap warga negara yang merasa memiliki hak pilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang benar-benar berkualitas tentunya.

bawaslu berau
bawaslu berau
bawaslu berau
bawaslu berau

AOG