Lompat ke isi utama

Berita

Ketua & Koordinator Sekretariat Bawaslu Berau Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kaltim bersama Mitra Kerja

Bawaslu Berau

Samarinda, Kegiatan ini juga dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, H. Sufian Agus, padir pula dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu rovinsi Kaltim, Hari Dermanto. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Joko Prasetyo, Tenaga Ahli DPR RI sekaligus Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yoga Pamungkas, serta Ketua Bawaslu Jawa Barat periode 2018–2023, Abdullah Dahlan.

Sambutan Gubernur Kalimantan Timur yang diwakilkan kepada Kepala Kesbangpol Dr. Sofyan Agus, dalam sambutannya menyampaikan Demokrasi yang kuat akan terwujud apabila pengawasan dari Bawaslu berjalan dengan baik. Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kalimantan Timur   terdapat 11.441 TPS yang tersebar di seluruh provinsi. Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 6.262 TPS di seluruh wilayah Kaltim.

Acara ini menjadi penting dalam Penguatan kelembagaan Bawaslu harus diiringi dengan penguatan kolaborasi bersama masyarakat. Kita ingin melahirkan ekosistem demokrasi yang sehat, di mana masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas partisipatif yang mampu melaporkan, mengawasi, dan ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Sambutan Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, Dalam sambutannya menyampaikan ialah PR terbesar Komisi II saat ini yaiti Pembahasan Undang-Undang dan RUU yaiti RUU Pemilu dan Peran Baleg vs Komisi II. Meskipun secara tradisional Komisi II menangani RUU pemilu, saat ini ada pembahasan antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) mengenai siapa yang berwenang, sementara keputusan akhir diserahkan kepada pimpinan DPR. Penyusunan Draf RUU Pemilu Komisi II telah menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemendagri dalam penyusunan dan draf akhir (NA) RUU Pemilu  termasuk juga RUU ASN.

Permasalahan yang sering muncul saat ini terkait wewenang Bawaslu dan KPU dalam konteks ijazah calon serta PSU (Pemungutan Suara Ulang) biasanya berkaitan dengan aspek hukum, kewenangan, dan tafsir peraturan.

Bawaslu berwenang melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Apabila ada laporan atau temuan dugaan ijazah palsu, Bawaslu dapat merekomendasikan tindak lanjut kepada KPU atau menyerahkan ke aparat penegak hukum (Gakkumdu/Polri) karena ini masuk ranah pidana pemilu/pidana umum.

Selanjutnya, Sambutan sekaligus Kick Off Meeting oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto.

Disampaikan beberapa hal yaitu Kick Off Meeting hari ini menjadi titik awal bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat kelembagaan sekaligus menjalin sinergi dengan seluruh mitra kerja. Kita menyadari bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan tugas bersama seluruh komponen bangsa.

Kelembagaan Bawaslu yang kuat akan lahir dari partisipasi masyarakat yang aktif. Oleh karena itu, tema yang kita angkat hari ini “Peningkatan Peran serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi” menjadi sangat relevan menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud bila ada pengawasan yang efektif dan partisipasi masyarakat yang kuat. Karena itu, mari kita jadikan Kick Off Meeting ini sebagai momentum awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengawal setiap proses demokrasi di Kalimantan Timur agar berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat.

bawaslu berau

AOG