Menjelang Penetapan Bapaslon, Bawaslu Berau Hadiri Rapat Penguatan Kapasitas Sengketa Proses
|
Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang penetapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kalimantan Timur laksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tekhnis Penyelesaian Sengketa yang di hadiri oleh jajatan Bawaslu Kab/Kota Se-Kalimantan Timur di Hotel Grand Senyiur (12/09/2024).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas yang di hadiri oleh 10 Kab/Kota dalam hal ini Bawaslu Berau di hadiri langsung oleh Bapak Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor, S.H.
Kegiatan yang langsung di buka oleh Bapak Danny Bunga, S.H. selaku Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kalimantan Timur menyampaikan kegiatan ini menjadi prioritas dilaksanakan mengingat tahapan yang sedang berjalan adalah Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon dan Pencalonan dan Penetapan Bapaslon pada tanggal 22 September 2024 yang memiliki potensi sengketa proses.
"Kegiatan Penguatan Kapasitas Sengketa Proses ini prioritas kita laksanakan guna melakukan peningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia khususnya dibidang penyelesaian sengkata pemilihan dan penanganan pelanggaran pemilihan terkait teknis penyelesaian sengketa proses pemilihan dan penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2024 bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur," jelas Danny Bunga.
Adapun Narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Mohammad Husein Rozarius, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTTU Banjarmasin.
Kedua Narasumber tersebut memaparkan materi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa dan Tekhnik Pembuktian dan Penyusunan Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
"Kegiatan ini sangat penting untuk kami di jajaran Bawaslu Kab/Kota Khusunya Bawaslu Berau yang pada tahapan Pencalonan Perseorangan telah menangani 2 Permohonan", ungkap Tamjidillah Noor S.H.
Penulis : Hamzar
Editor : AOG