Lompat ke isi utama

Berita

Refreshment Perbawaslu No. 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Metode Uji Petik

Bawaslu Berau

LENTERA DEMOKRASI Menerangi Demokrasi, Mengawal Keadilan.
 

Berau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar kegiatan refreshment terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu setempat pada Senin (06/4/2026) ini difokuskan pada penerapan metode uji petik sebagai instrumen utama pengawasan partisipatif.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah staf Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Kabupaten Berau yang juga merupakan anggota tim teknis pengawasan data pemilih. Kehadiran narasumber dari kalangan CPNS ini dinilai strategis karena mereka terlibat langsung dalam proses digitalisasi dan verifikasi faktual data pemilih di tingkat kecamatan.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa Perbawaslu No. 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan, terutama dalam mekanisme pengawasan yang tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif melalui uji petik acak. "Metode uji petik memungkinkan kami untuk mencocokkan data pemilih di sistem dengan kondisi riil di lapangan secara proporsional. Kami mengambil sampel di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih atau justru terdaftar ganda," ujar narasumber di hadapan para pengawas kelurahan dan desa.

Kegiatan refreshment ini juga diisi dengan simulasi teknis pelaksanaan uji petik. Para peserta diajak untuk mempraktikkan cara memilih sampel secara acak sistematis, mendokumentasikan temuan, serta menyusun laporan hasil pengawasan yang sesuai dengan standar Perbawaslu. Narasumber dari staf CPNS tersebut memberikan contoh kasus hipotetis, seperti pemilih yang telah pindah domisili tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih tetap di daerah asal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Berau yang turut mendampingi kegiatan menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi staf CPNS sebagai narasumber. "Mereka adalah garda terdepan dalam pengelolaan data. Dengan metode uji petik sesuai Perbawaslu No. 1 Tahun 2025, kami optimistis mampu menekan angka kesalahan data pemilih secara berkelanjutan," tuturnya.

Para peserta yang terdiri atas pengawas pemilu kecamatan menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai bahwa metode uji petik memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pengawasan. Seorang pengawas dari Kecamatan Sambaliung mengungkapkan, "Selama ini kami kesulitan memeriksa seluruh data. Dengan uji petik dan panduan baru ini, pekerjaan kami lebih terarah dan efisien."

Kegiatan ditutup dengan penyusunan jadwal pelaksanaan uji petik perdana di tiga desa percontohan. Bawaslu Kabupaten Berau berharap bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui metode ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Kalimantan Timur.

bawaslu berau

Humas Bawaslu Kabupaten Berau