Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu dan PPP Berau: Lawan Hoaks, Tolak Politik Uang, hingga Redam Isu SARA demi Demokrasi Sehat

PPP2

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau menggelar audiensi dan konsolidasi demokrasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Berau. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPC PPP Berau pada Kamis (19/2/2026) ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu krusial kepemiluan, mulai dari partisipasi pengawasan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, bahaya laten politik uang, hingga teknis pemutakhiran data partai politik.

Rombongan Bawaslu Berau yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, didampingi Anggota Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, disambut hangat oleh Ketua DPC PPP Berau beserta jajaran pengurus partai. Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penguatan demokrasi di luar tahapan pemilu yang digencarkan Bawaslu Berau pasca Pemilu 2024 dan menjelang persiapan Pemilu 2029.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak boleh berhenti meskipun sedang berada di masa non-tahapan. "Bawaslu, partai politik, dan masyarakat harus saling berkolaborasi dan berperan aktif untuk memastikan demokrasi tetap hidup dan berkualitas. Pengawasan partisipatif adalah kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas," ujar Ira Kencana. Hal ini sejalan dengan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 yang mengamanatkan penguatan penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan.

Putusan MK 104: Tonggak Baru Kewenangan Bawaslu

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada Juli 2025 tersebut menetapkan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) bersifat final dan mengikat, mengubah frasa "rekomendasi" menjadi "putusan". MK juga mengubah frasa "memeriksa dan memutus" menjadi "menindaklanjuti putusan Bawaslu".

Anggota Bawaslu Berau Tamjidillah Noor menjelaskan implikasi penting putusan ini bagi pengawasan pemilu ke depan. "Dengan Putusan MK 104, posisi Bawaslu kini sejajar dan sederajat dengan KPU. Tidak ada lagi pandangan bahwa Bawaslu adalah lembaga kedua. Rekomendasi kami kini bersifat final dan mengikat, sehingga penanganan pelanggaran administrasi menjadi lebih kuat dan substantif," jelas Natalis.

Pihak PPP menyambut baik penguatan kewenangan Bawaslu ini. Ketua DPC PPP Berau menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh tugas pengawasan Bawaslu dan siap menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Berau.

Bahaya Laten Politik Uang: Musuh Utama Demokrasi

Pembahasan selanjutnya mengarah pada isu politik uang (money politics) yang masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Bawaslu menegaskan bahwa politik uang adalah kejahatan serius yang harus diperangi bersama, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu tetapi juga oleh partai politik dan seluruh elemen masyarakat.

"Politik uang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang menggerus sendi-sendi demokrasi. Pemimpin yang terpilih melalui proses transaksional cenderung akan berfokus pada pengembalian modal kampanye daripada memikirkan kesejahteraan rakyat," tegas Ira Kencana, Ketua Bawaslu Berau.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa larangan politik uang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana yang menjerat baik pemberi maupun penerima. "Tidak ada istilah 'ambil uangnya, jangan pilih orangnya'. Narasi seperti itu keliru dan berbahaya. Menerima uang sama artinya dengan mendukung rusaknya tatanan demokrasi yang bersih dan berkeadilan," tambah Ira.

PPP menyatakan komitmennya untuk bersama-sama memerangi praktik politik uang. "Sebagai partai politik, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan politik yang sehat kepada kader dan masyarakat. Politik uang adalah musuh kita bersama," ujar Ketua DPC PPP Berau.

Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL

Selain isu pengawasan dan politik uang, pertemuan ini juga membahas teknis pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu menghimbau partai politik untuk proaktif melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan guna memastikan keakuratan data serta menghindari potensi kendala administrasi di masa mendatang.

"Meskipun belum memasuki tahapan Pemilu 2029, pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL tetap kami lakukan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh data kepartaian selalu mutakhir, akurat, dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tamjidillah.

Pihak PPP mengapresiasi pendampingan yang diberikan Bawaslu Berau dalam proses pemutakhiran data. PPP berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembaruan data partai melalui aplikasi SIPOL sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

 

PPP

Komitmen Bersama Perkuat Demokrasi

Mengakhiri audiensi, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Kabupaten Berau. Pertama, PPP siap mendukung pengawasan partisipatif dengan mendorong kader dan simpatisan untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Kedua, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama mengampanyekan gerakan tolak politik uang kepada masyarakat. Ketiga, PPP akan segera menuntaskan pemutakhiran data partai melalui SIPOL dengan pendampingan teknis dari Bawaslu Berau.

"Sinergi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu menjadi kunci penting dalam menjaga serta mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi yang berkualitas. Audiensi ini adalah bukti nyata bahwa demokrasi kita terus bergerak maju, bahkan di luar tahapan pemilu sekalipun," pungkas Ira Kencana.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, Bawaslu Berau dan PPP Kabupaten Berau optimistis dapat bersama-sama mengawal demokrasi yang lebih substansial, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat menuju Pemilu 2029 yang lebih berkualitas.

Penulis : Ansyari

Editor : R.Edi