Bawaslu Berau Perkuat Kesiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Target Pertahankan Predikat Informatif
|
TANJUNG REDEB, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Berau mengikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Dari Bawaslu Kabupaten Berau, rapat diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, didampingi Staf PPID, Kholidah Ningrum. Kehadiran Bawaslu Berau merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monev SAQ Tahun 2026.
Dalam arahannya, Dainy Rahmat menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pengisian SAQ. Pengisian yang dijadwalkan berlangsung pada 8–24 Juli 2026 harus dilakukan secara akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.Selain pengisian SAQ, peserta rapat juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penilaian yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI. Penilaian tersebut meliputi uji akses layanan informasi publik dan Website PPID, penilaian video komitmen keterbukaan informasi publik, kualitas publikasi media sosial, kelengkapan sarana dan prasarana PPID, integritas PPID, hingga konsistensi pembaruan informasi pada Website PPID.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Berau semakin memperkuat kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Seluruh dokumen pendukung, layanan informasi, media publikasi, serta pengelolaan Website PPID akan terus dioptimalkan agar memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun lembaga yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Berau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat melalui penguatan fungsi PPID, optimalisasi media digital, serta pembaruan informasi secara berkala.
Partisipasi dalam rapat persiapan ini menjadi langkah awal bagi Bawaslu Kabupaten Berau dalam memastikan seluruh aspek penilaian dapat dipenuhi secara optimal, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keterbukaan informasi publik yang semakin berkualitas di lingkungan Bawaslu.
Humas Bawaslu Kabupaten Berau