TUPOKSI DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA,DIKLAT DAN DATA INFORMASI.
Divisi yang melakukan fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan
- Tata laksana dan kesekretariatan
- Pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS
- Pendidikan dan pelatihan pengawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS dan kesekretariatan,
- Pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS,
- Pemantauan dan evaluasi,
- Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.