Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berau Ikuti Zoom Meeting Mekanisme dan Teknis Pendaftaran serta Publikasi Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Bawaslu Berau

Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Kaltim dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi P2H dan HP2H serta 2 Staf Parmas dan Humas

Berau, Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengawasan pemilihan umum yang lebih inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau mengikuti kegiatan Zoom meeting Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang membahas secara mendalam mengenai mekanisme dan teknis pendaftaran serta publikasi kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur secara daring pada hari Sabtu (25/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung membuka Rapat Pagi ini terkait Persiapan dan Mekanisme Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif(P2P) bersama jajaran Anggota Bawaslu dan dihadiri juga 2 Staf Parmas dan Humas Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. 

Plh. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Ahmad Jeri Adam dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat penajaman anggaran P2P sebagai bagian dari program prioritas nasional. Penyesuaian tersebut berdampak pada komponen biaya, termasuk uang transport peserta.

“Awalnya uang transport peserta sebesar Rp100 ribu mengalami pemotongan menjadi Rp50 ribu. Namun, berdasarkan opsi yang diberikan, provinsi memilih skema kedua, yakni mengurangi jumlah peserta sebesar 50 persen menjadi 20 orang tanpa mengurangi nominal transport,” jelasnya.

Selain itu, rapat juga menyoroti rencana pelaksanaan kickoff P2P tingkat nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026, serta membahas penyusunan Surat Keputusan (SK), penentuan jadwal pelaksanaan di masing-masing kabupaten/kota, dan mekanisme pendaftaran peserta.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi formulir, surat komitmen, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, karya tulis, serta dokumen pendukung lainnya. Bawaslu Kaltim juga menyiapkan strategi publikasi untuk mendukung proses rekrutmen agar berjalan optimal dan menjangkau masyarakat lebih luas.

Lanjut Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa pembatasan peserta menjadi 20 orang per kabupaten/kota merupakan strategi untuk meningkatkan efektivitas kegiatan.

“Dengan jumlah peserta yang lebih sedikit, proses penyampaian materi akan lebih efektif dan forum menjadi lebih kondusif, bahkan lebih fokus seperti kelas privat,” ujar Galeh.

Untuk pelaksanaannya, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilibatkan sebagai narasumber sesuai dengan divisi masing-masing, sementara staf dapat berperan sebagai fasilitator. Penyusunan materi juga akan dilakukan secara kolaboratif antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini merupakan kerja kelembagaan. Setiap divisi lebih memahami substansi tugasnya, sehingga penyampaian materi akan lebih optimal,” tutup Galeh.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kalimantan Timur berharap pelaksanaan P2P di seluruh wilayah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Galeh juga mengingatkan pentingnya pencantuman jadwal kegiatan yang jelas dan detail dalam setiap materi publikasi. Mulai dari waktu pendaftaran, pelaksanaan pelatihan dasar, hingga jadwal uji kompetensi akhir bagi peserta harus disampaikan secara terbuka. Selain itu, publikasi juga harus memuat kontak person yang bisa dihubungi masyarakat untuk bertanya atau melaporkan kendala selama proses pendaftaran.

bawaslu berau

 

Humas Bawaslu Kabupaten Berau