Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berau Mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu se – Kalimantan Timur

Bawaslu Berau

Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se – Kalimantan Timur mengikuti secara Daring.

Berau, Dalam rangka memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kabupaten, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan yang berlangsung melalui zoom meeting pada Rabu, 22 April 2026 ini difokuskan pada mekanisme dan teknis penanganan pelanggaran Pemilu serta Pemilihan, yang menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga integritas pesta demokrasi.

Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam ini diikuti oleh pejabat struktural, anggota koordinator divisi, serta staf sekretariat Bawaslu Berau yang membidangi penanganan pelanggaran serta bentuk komitmen Bawaslu Berau untuk terus menyelaraskan pemahaman dan prosedur penanganan pelanggaran dengan standar yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat virtual tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat,  Dalam arahannya, Daini Rahmat menekankan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini dirancang sebagai respons atas kompleksitas regulasi yang mengatur Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menjawab dinamika perubahan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

“Penanganan pelanggaran bukanlah pekerjaan mekanis. Ini adalah pekerjaan yang membutuhkan ketelitian tinggi, pemahaman regulasi yang mutakhir, serta kepekaan terhadap situasi di lapangan. Setiap laporan atau temuan harus diperlakukan dengan prosedur yang baku, tetapi tetap adaptif terhadap karakteristik kasus. Jangan sampai kesalahan prosedur di awal berujung pada sengketa hukum atau etik di kemudian hari,” tegas Daini Rahmat dalam sesi pembukaannya.

Program ini dirancang sebagai respons atas kompleksitas regulasi yang mengatur Pemilu dan Pemilihan, sekaligus menjawab dinamika perubahan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

Dalam pelaksanaannya, peserta dibekali pemahaman mengenai perbedaan serta irisan regulasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Selain itu, dilakukan pula penguatan terhadap peraturan teknis, seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini dikemas melalui berbagai metode, antara lain workshop tematik, presentasi dasar hukum oleh peserta, bedah formulir penanganan pelanggaran, serta simulasi penanganan kasus. Melalui metode tersebut, peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif alur penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan atau temuan, kajian awal, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memenuhi syarat formil dan materiil laporan, kemampuan analisis terhadap unsur-unsur pelanggaran, serta keterampilan dalam melakukan klarifikasi dengan pendekatan 5W+1H guna menggali fakta secara objektif.

bawaslu berau

Humas Bawaslu Kabupaten Berau