Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Respon Putusan Mahkamah Konstitusi Tuding KPU Sering Abaikan Rekomendasi

bawaslu RI

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat diwawancarai 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pilkada harus dimaknai sebagai bentuk putusan yang harus dijalankan. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025. Dengan adanya putusan itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi Bawaslu menjadi mengikat dan harus dijalankan KPU

Bagja menyinggung ada beberapa kasus rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU. KPU memang memiliki waktu rekomendasi apakah akan diikuti atau tidak."KPU punya waktu untuk me-review itu, dia mengkaji putusan rekomendasi Bawaslu 3 atau 7 hari. Saya lihat lagi 3 atau 7 hari, 7 hari untuk kemudian dia menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Jadi dia (KPU) punya untuk mengkajinya di undang-undang disebutkan di situ. Jadi kadang-kadang (rekomendasi) tidak dilakukan," sebutnya.Bagja menilai, dengan adanya putusan MK ini, kedudukan hukum rekomendasi Bawaslu itu menjadi lebih kuat dan mengikat untuk dijalankan. Namun, dalam UU Pilkada, tidak diatur mengenai sanksi apabila KPU tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu."Ada beberapa kasus yang kemudian KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tidak mengikuti rekomendasi tersebut karena dia sudah me-review gitu loh," ucapnya.Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu dapat memutuskan pelanggaran administrasi pilkada. MK menyatakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi dalam pilkada tidak hanya berupa rekomendasi.

Repost