IKP 2020 Termutakhir Merupakan Pembaruan Secara Berkala

Jelang pungut hitung, Bawaslu telah memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini potensi pelanggaran dan kegiatan Peluncuran IKP Pilkada 2020 ini di laksanakan pada Minggu (6/12/2020) pukul 13.00 WIB melalui media Zoom dan Live Channel Youtube Bawaslu RI.

Pada Kegiatan Ini Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan peluncuran keempat Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2020 adalah bentuk keseriusan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

" Pilkada kali ini sangat beda dengan pilkada sebelum-sebelumnya. IKP 2020 adalah bentuk keseriusan Bawaslu dalam menghadapi perbedaan itu," ungkap Dewi saat peluncuran IKP 2020 termutakhir.

Dewi Juga mengatakan peluncuran IKP 2020 juga merupakan pertaruhan besar bagi Bawaslu dalam memastikan kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2020, dilakukan secara benar.

Tak lupa, Ratna Dewi juga mengapresiasi segenap tim perumus IKP dalam menyusun IKP Pilkada 2020. Karena, jika tidak ada kerja sama yang baik, mustahil IKP Pilkada 2020 dapat diluncurkan. "Tanpa kerja sama yang baik, tak mungkin IKP Pilkada 2020 dapat terlaksana," ungkap Ratna  Dewi.

Sebagai informasi, IKP 2020 termutakhir merupakan pembaruan secara berkala indeks kerawanan pada setiap tahapan. Pada tahun 2020 Bawaslu telah merilis IKP sebanyak empat kali disesuaikan dengan pembaruannya. 

Pertama kali IKP diluncurkan pada Februari 2020. Menyusul IKP jelang tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan yang akan dimulai 24 Juni 2020. Kemudian IKP jelang tahapan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September 2020. Terakhir IKP yang dimutakhirkan untuk menyoroti tahapan pungut hitung pada 9 Desember 2020. 

Sehubungan dengan hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten PPU, Moh. Khazin menyampaikan, dengan dirilisnya IKP ini berharap semua pihak bisa melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih.

"Karena hal ini penting sekali untuk memastikan seluruh proses tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan ditengah wabah covid-19 bisa berjalan sesuai Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Penulis Satria Efendi, S.Kom 

Editor Okta Purnama