Lompat ke isi utama

Berita

Serentak! Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di 13 Kecamatan se-Kabupaten Berau

APS

Berau, Badan Pengawas pemilihan Umum – Bawaslu Berau Melaksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi  (APS) di 4 Kecamatan terdekat Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur pada Senin s/d Selasa (23/09/2014) s/d (24/09/2024).

Tahapan pilkada 2024 belum masuk pada tahapan masa kampanye. Namun demikian, sudah banyak reklame, spanduk, dan baliho yang bertebaran di wilayah Kabupaten berau. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Berau melakukan penertiban alat peraga sosialisasi partai politik di 13 kecamatan di Kabupaten Berau. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan surat nomor 251/PM.00.02/K.KI-01/9/2024, perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi, 18 September 2024. Ditandatangani oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Natalis Lapang Wada atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Berau.  

Penertiban alat peraga sosialisasi ini melibatkan koordinasi antara berbagai instansi seperti Satpol PP Berau, Polres Berau, Dandim, Dishub, DLHK, dan Dinas Perizinan Kabupaten Berau sehingga dapat  berlangsung secara sinergis, memastikan setiap aspek, mulai dari penegakan aturan hingga pengelolaan limbah, dapat dilaksanakan dengan efektif dan tertib.

Sebelum melaksanakan penertiban, bawaslu kabupaten berau bersama isntansi terkait terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman kantor bawaslu kabupaten berau untuk pegarahan terkait lokasi penertiban dan pembagian tim. Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor mengatakan bahwa penertiban APS ini dilakukan serentak di 4 kecamatan terdekat yaitu Tanjung Redeb, gunung Tabur, teluk bayur dan Sambaliung. 

“Penertiban akan kita lakukan secara bersamaan dan serentak di empat kecamatan. Sebelumnya sudah dibagi ada 3 tim yang akan turun pada hari ini dan esok hari yang tergabung dari beberapa instansi terkait, tim 1 akan menyasar di sekitar kecamatan tanjung redeb, kemudian tim 2 akan menyasar di kecamatan teluk bayur dan gunung tabur serta tim 3 akan menyasar kecamatan sambaliung.” Ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu kabupaten berau juga telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi lokasi APS di masing- masing kecamatan yang melanggar peraturan untuk selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk. Pelaksanaan penertiban APS ini akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 23-24 september 2024 secara serentak di 13 kecamatan di kabupaten berau. Nantinya, APS yang sudah ditertibkan terlebih dahulu dihitung setelah penertiban selesai secara keseluruhan dan limbah APS akan diamankan di kantor bawaslu kabupaten berau dan juga di sekretariat panwas kecamatan masing-masing. 

“Kami juga telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk segera melakukan identifikasi lokasi alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan di setiap titik di masing-masing kecamatan. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk panwas kecamatan untuk memastikan ketertiban APS ini." Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, ira Kencana. 

Ketua Bawaslu kabupaten berau juga mengungkapkan bahwa, sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung di tanggal 25 september – 23 november 2024, dan Alat Peraga kampanye dapat kembali dipasang setelah penetapan Daftar calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau. Adapun alat peraga sosialisasi yang sudah ditertibkan tersebut akan dilaporkan jumlahnya ke bawaslu provinsi Kaltim yang selanjutnya akan dimusnahkan.  

“Semua alat peraga itu kita tertibkan. Dengan tujuan setelah memasuki tahapan masa kampanye parpol dapat memasang kembali alat peraga kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masa kampanye sendiri akan dimulai di tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian untuk aps yang sudah ditertibkan itu akan dihitung, kemudian dilaporkan ke provinsi ”. tutup Ira kencana.

 

Penulis : Ulva Tia Saoja

Editor : AOG