Bawaslu Berau Berpartisipasi dalam Rakor Bawaslu Kaltim, Kebut Pemenuhan Bukti Dukung Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau terus berupaya mengoptimalkan transparansi kelembagaannya dengan menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (18/9/2026) ini, memfokuskan pembahasan pada pemenuhan indikator dan pengumpulan bukti dukung evaluasi keterbukaan informasi publik.
Rapat lintas daerah ini menjadi tindak lanjut esensial dari tahapan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dipelopori oleh Bawaslu Republik Indonesia, sekaligus sebagai persiapan pengisian instrumen evaluasi mandiri pada platform E-Monev milik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kaltim menetapkan batas akhir (tenggat waktu) pengisian E-Monev Komisi Informasi pada tanggal 22 September 2026. Oleh karena itu, seluruh jajaran pengelola Data dan Informasi (Datin) di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Berau, diinstruksikan untuk segera melakukan kontrol mutu terhadap kelengkapan dokumen administratif dan bukti fisik yang disyaratkan.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, yang turut memberikan arahan, menegaskan bahwa pencapaian status keterbukaan informasi publik harus selaras dan merata di seluruh jajaran pengawas pemilu se-Kaltim. Ia menekankan bahwa esensi utama dari koordinasi dan evaluasi ini bukanlah sekadar berburu penghargaan atau nominasi semata, melainkan wujud nyata dari komitmen lembaga dalam menyediakan hak informasi bagi masyarakat secara progresif dan transparan.
Salah satu fokus pembahasan dalam pengisian indikator E-Monev adalah terkait ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung. Pemenuhan indikator ini menuntut adanya dokumen legal yang membuktikan kompetensi personel, mulai dari fungsi kepranataan (humas, komputer, arsiparis) hingga fungsi pendukung teknis lainnya seperti pengelola konten kreator, Master of Ceremony (MC), dan moderator.
"Seluruh aktivitas yang telah dijalankan wajib didokumentasikan sebagai bukti otentik. Tangkapan layar (capture) dari pembuatan konten hingga dokumentasi acara dapat dikonversikan menjadi bagian dari bukti dukung sesuai ketentuan," pesan Daini Rahmat dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, forum juga menyoroti adanya sejumlah fungsi operasional yang faktual berjalan, namun secara formal belum tercantum dalam nomenklatur struktur jabatan Bawaslu. Sebagai solusinya, jajaran Bawaslu diarahkan untuk menginventarisasi dokumen administratif alternatif, seperti Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu, risalah pleno, maupun nota pembagian tugas, yang dapat dilegitimasi sebagai bukti dukung pendamping.
Berkenaan dengan evaluasi nasional dari Bawaslu RI, hingga hari pelaksanaan rapat tidak dilaporkan adanya kendala berarti dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim. Seluruh tahapan, mulai dari pengisian instrumen hingga masa sanggah, dikonfirmasi telah dirampungkan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Ke depannya, Bawaslu RI akan melakukan tahapan penilaian lanjutan guna menentukan tiga besar Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik di tingkat provinsi.
Kegiatan rakor diakhiri dengan apresiasi dari Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, atas kerja keras seluruh jajaran Koordinator Divisi dan staf yang terlibat. Bawaslu Kaltim menaruh harapan besar agar hasil dari monitoring ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Berau dan daerah lainnya, khususnya dalam penguatan tata kelola informasi publik yang berbasis pada kebutuhan informasi masyarakat luas.
Humas Bawaslu Kabupaten Berau