Bawaslu Berau Ikuti Pojok Literasi Jumat BERKAH, Mantapkan Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye
|
TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau kembali mengikuti agenda peningkatan kapasitas pengawas pemilu melalui kegiatan Pojok Literasi Jumat BERKAH (Bersama Edukasi Rakyat, Kawal Amanah Hajat Demokrasi). Kegiatan yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ini diselenggarakan secara daring pada Jumat (11/9/2026), dengan fokus pada identifikasi potensi kerawanan tahapan kampanye dan dana kampanye.
Rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Dedy Wahyudiansyah, ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kaltim serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Bawaslu Berau. Forum ini menjadi ruang krusial untuk membekali para pengawas agar lebih cermat dalam mendeteksi titik rawan pelanggaran.
Dalam sesi pemaparan materi, Bawaslu Berau menyimak pengalaman dan analisis dari dua daerah. Pemateri pertama, Rani dari Bawaslu Kota Bontang, menguraikan sejumlah potensi kerawanan kampanye yang meliputi praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, hingga pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Rani juga menyoroti pentingnya pengawasan di ruang digital untuk menangkal disinformasi, kampanye terselubung, ujaran kebencian, dan politisasi SARA. Pada aspek pendanaan, kerawanan yang wajib diawasi mencakup sumber dana tidak jelas, manipulasi laporan, hingga praktik menyamarkan sumber sumbangan.
Sementara itu, pemateri kedua, Wulandari dari Bawaslu Kota Samarinda, memberikan penekanan pada dua pilar utama pengawasan, yakni pengawasan terhadap "tindakan" dan pengawasan terhadap "uang". Pengawasan tindakan mencakup kepatuhan jadwal, metode, dan batas wilayah kampanye, serta keterlibatan pejabat negara yang terikat aturan cuti. Sedangkan pengawasan uang berfokus pada pelaporan via Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), batasan sumbangan, dan antisipasi praktik smurfing (memecah nominal sumbangan guna menghindari batas maksimal), hingga penggunaan identitas fiktif.
Wulandari juga mengingatkan terkait kewajiban pelaporan yang harus dikawal, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang kelak akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sesi diskusi dalam forum tersebut berlangsung dinamis, menyoroti pengawalan tindak lanjut temuan pelanggaran netralitas ASN agar tuntas dan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparatur lainnya. Selain itu, ditekankan pula pentingnya dokumentasi pengawasan yang solid berupa foto, video, maupun data administratif, sebagai syarat utama apabila suatu temuan dugaan tindak pidana pemilu harus diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Keikutsertaan Bawaslu Berau dalam agenda Jumat BERKAH ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan dalam strategi pengawasan di tingkat daerah. Dengan identifikasi titik rawan yang lebih tajam sejak dini, jajaran Bawaslu Berau siap mengawal tahapan kampanye agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Kabupaten Berau