Bawaslu Kabupaten Berau Ikuti Zoom Meeting Bawaslu Kaltim, Bahas Kerawanan Masa Tenang Pemilu
|
BERAU — Bawaslu Kabupaten Berau mengikuti kegiatan Pojok Literasi Jum'at BERKAH (Bersama Edukasi Rakyat, Kawal Amanah Hajat Demokrasi) yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut membahas berbagai potensi kerawanan pada tahapan masa tenang sebagai bagian dari penguatan kesiapan pengawasan menghadapi Pemilu 2029.
Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Pembahasan mencakup identifikasi potensi pelanggaran, strategi pencegahan, serta pengalaman pengawasan pada masa tenang, khususnya berdasarkan pelaksanaan Pilkada 2024.
Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Dedy Wahyudiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pojok Literasi Jumat BERKAH merupakan ruang diskusi dan pertukaran informasi untuk memperkaya pemahaman jajaran pengawas pemilu. Ia menjelaskan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki karakteristik, tantangan, serta pengalaman pengawasan yang berbeda, sehingga pertukaran informasi dan pembelajaran dari berbagai wilayah diperlukan untuk memperluas referensi dalam menghadapi potensi permasalahan pada setiap tahapan pemilu.
Sejumlah kerawanan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut meliputi kampanye terselubung, politik uang, penyebaran informasi bermuatan kampanye di ruang digital, intimidasi terhadap pemilih, ketidaknetralan aparatur, hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Intan, menjelaskan bahwa masa tenang merupakan periode setelah berakhirnya masa kampanye dan sebelum hari pemungutan suara. Pada fase ini, aktivitas kampanye harus dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemilih dapat menentukan pilihan secara bebas dan tanpa tekanan. Meskipun kegiatan kampanye telah berakhir, potensi pelanggaran tetap perlu diantisipasi karena aktivitas yang sebelumnya berlangsung terbuka dapat bergeser ke pertemuan tertutup, jaringan tertentu, maupun ruang digital seperti media sosial dan grup percakapan.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Sahur, menyoroti pentingnya pengawasan yang cermat selama masa tenang. Menurutnya, masa tenang bukan berarti aktivitas pengawasan ikut berhenti. Sebaliknya, jajaran pengawas perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan secara tersembunyi, didukung pemetaan risiko, patroli, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta dokumentasi dan verifikasi informasi.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Fitriani, memaparkan sejumlah potensi kerawanan berdasarkan kondisi wilayah dan pengalaman pengawasan Pilkada 2024. Selain politik uang, kampanye melalui media sosial, intimidasi terhadap pemilih, dan kampanye hitam, tantangan pengawasan juga berkaitan dengan kondisi geografis wilayah, seperti keberadaan wilayah pelosok yang belum terjangkau listrik. Ia juga menyoroti potensi APK yang belum ditertibkan serta perlunya peningkatan pemahaman jajaran pengawas, khususnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), mengenai bentuk pelanggaran dan prosedur penanganannya.
Adapun perwakilan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Armini Dianti, menyampaikan pendekatan pengawasan yang melibatkan aparatur desa atau kampung dalam mengidentifikasi potensi kerawanan pada masa tenang. Pelibatan unsur di tingkat desa atau kampung menjadi bagian dari upaya mengenali kondisi dan potensi permasalahan di lingkungan masyarakat, sekaligus mendukung penyampaian informasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan.
Perwakilan Bawaslu Kota Balikpapan, Afrizal, memfokuskan paparannya pada langkah mitigasi dan pencegahan berdasarkan pengalaman pengawasan Pilkada 2024. Salah satu potensi kerawanan yang perlu diwaspadai ialah politik uang atau yang kerap disebut serangan fajar, yang berpotensi dilakukan secara tersembunyi pada malam hari atau menjelang pagi sebelum pemungutan suara. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan apel siaga yang melibatkan PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, dan jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, dilanjutkan dengan patroli pengawasan berdasarkan waktu dan wilayah, termasuk pemantauan pada malam hari.
Selain patroli langsung, pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penertiban APK selama masa tenang, patroli siber untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial, serta pembukaan posko aduan masyarakat sebagai sarana menerima laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Secara keseluruhan, materi yang disampaikan para narasumber menekankan pentingnya tiga langkah utama dalam menghadapi potensi kerawanan masa tenang, yakni pencegahan, pengawasan, dan tindak lanjut. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan kepada peserta pemilihan, masyarakat, aparatur, serta pihak terkait. Pengawasan dilaksanakan dengan memetakan potensi kerawanan, melakukan patroli, memantau aktivitas di ruang digital, serta mendokumentasikan temuan. Adapun tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi informasi dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Pojok Literasi Jumat BERKAH, Bawaslu Kaltim mendorong jajaran pengawas di seluruh kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi, berbagi pengalaman, dan meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus pelanggaran. Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029, sehingga jajaran Bawaslu dapat mengidentifikasi risiko sejak dini, menyusun langkah pencegahan yang tepat, serta memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.
Masa tenang bukan sekadar jeda sebelum pemungutan suara, melainkan tahapan penting yang membutuhkan pengawasan cermat agar proses demokrasi berlangsung sesuai ketentuan dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan. (**)*
Humas Bawaslu Kabupaten Berau