Perkuat Kualitas Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan dan SKM, Bawaslu Berau Hadiri Zoom Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
|
TANJUNG REDEB – Dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual (Zoom Meeting) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (8/9/2026). Pertemuan daring ini menitikberatkan pada upaya penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu se-Kaltim.
Fokus utama dari rapat virtual tersebut adalah pembahasan mendalam mengenai penerapan Standar Pelayanan (SP) yang baku dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Bawaslu Kaltim menekankan bahwa kedua instrumen ini merupakan tolok ukur fundamental untuk menilai sekaligus mengevaluasi sejauh mana pelayanan yang diberikan lembaga pengawas pemilu telah memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat.
Melalui penerapan Standar Pelayanan yang jelas, terukur, dan transparan, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi, menyampaikan aduan, maupun mendapatkan layanan lainnya dari Bawaslu dengan lebih mudah dan efisien. Sementara itu, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) akan difungsikan sebagai umpan balik (feedback) langsung dari publik, sehingga Bawaslu, termasuk di tingkat Kabupaten Berau, dapat secara berkala melakukan perbaikan dan inovasi pada sektor-sektor pelayanan yang dinilai masih memerlukan peningkatan.
Keikutsertaan Bawaslu Berau dalam agenda ini menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk tidak hanya berfokus pada pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga pada reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan. Harapannya, dengan pelayanan publik yang semakin prima dan responsif, kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bawaslu sebagai pilar penegak keadilan pemilu di Kabupaten Berau akan semakin kukuh.
Agenda ini merupakan perwujudan komitmen Bawaslu Kaltim guna menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta selalu berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kelembagaan Bawaslu.
Dalam pemaparan materi, ditekankan bahwa Standar Pelayanan adalah sebuah amanat regulasi nasional. Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar senantiasa menyusun, menetapkan, menerapkan, sekaligus mempublikasikan standar pelayanan. Standar ini nantinya berfungsi sebagai pedoman utama instansi saat memberikan layanannya kepada publik. Standar Pelayanan juga dipandang sebagai instrumen esensial dalam rangka meningkatkan mutu layanan serta menjamin kepastian informasi publik. Di samping itu, standar ini akan mendukung keberlangsungan evaluasi kinerja pelayanan melalui mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
Tidak berhenti pada penyusunan standar semata, Bawaslu Kaltim turut mendorong pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala menggunakan aplikasi khusus SKM. Survei ini diandalkan sebagai parameter atau alat ukur kualitas pelayanan. Ruang lingkup pelaksanaannya cukup komprehensif, mulai dari tahap penyusunan instrumen, proses pengumpulan data dari responden, sampai pada tahap penyusunan laporan hasil evaluasi.
Humas Bawaslu Kabupaten Berau